Sengketa Memanas, Pengelola Kebun Binatang Gugat Wali Kota Bandung

Muhammad Rafki Razif
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Sengketa lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali memanas. Setelah resmi ditutup permanen sejak 6 Agustus lalu, kini giliran pengelola lama yang melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan itu diajukan oleh kubu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang dipimpin Bisma Bratakoesoema dan Sri. Padahal, keduanya saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi terkait lahan Bandung Zoo. Gugatan tersebut sudah teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Dalam gugatannya, selain Pemkot Bandung, pihak lain yang turut digugat yakni Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, dan Gantira Bratakusuma. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 11 September 2025 mendatang.

“Iyah, Yayasan Margasatwa yang Bisma Bratakoesoema menggugat Wali Kota,” kata juru bicara YMT kubu Bisma, Sulhan Syafi’i atau yang akrab disapa Aan, Rabu (27/8/2025).

Aan enggan membeberkan lebih jauh detail gugatan tersebut. Ia hanya menyebut gugatan berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan yang selama ini menjadi sumber polemik.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network