Permudah Sensor. LSF Kembangkan Aplikasi secara Online

Ude D Gunadi
LSF menyelenggarakan kegiatan Literasi Penyesoran di Kota Bandung, Rabu (9/7/2025)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID – Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia mengembangkan aplikasi e-SIAS untuk memudahkan proses penyensoran secara online.

Aplikasi e-SIAS memungkinkan proses penyensoran dilakukan secara online mulai dari pembukaan akun, pengajuan penyensoran, pengiriman materi film, pembayaran, hingga penerbitan STLS atau Surat Tanda Lulus Sensor.

"Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan, LSF kini menyediakan sistem penyensoran berbasis digital melalui aplikasi e-SiAS (Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik)," kata Ketua Komisi I (Bidang Peyensoran) LSF RI Tri Widyastuti Setyaningsih pada kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film dengan Pemangku Kepentingan Perfilman di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/7/2025).

Menurut Wiwid, panggilan komisioner LSF ini, dengan sistem E-SIAS pembuat film dari seluruh Indonesia tidak lagi perlu datang ke Jakarta untuk menyensor karyanya. Melalui aplikasi e-SIAS proses bisa selesai dalam waktu maksimal tiga hari kerja. “Ini sangat memudahkan, terutama bagi pelaku perfilman di daerah," imbuhnya.

Wiwid menekankan pentingnya literasi penyensoran dalam mendorong kesadaran pelaku perfilman. Tujuannya agar dapat memilah dan menentukan isi film yang sesuai dengan nilai dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan Lireasi Layanan Penyensoran sendiri diikuti sekitar 100 peserta dari komunitas film dan perguruan tinggi. Selain itu dari sekolah menengah kejuruan (SMK) yang memiliki program keahlian perfilman.

Katanya, Penyensoran film merupakan amanat Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dengan tujuan utama melindungi masyarakat dari dampak negatif konten audio visual. Oleh karena itu, setiap film dan iklan film yang diedarkan dan dipertunjukkan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF.

Kepada wartawan, Wiwid mengatakan pihaknya terus mengembangkan literasi penyensoran agar masyarakat terlindungi dari hal-hal yang dianggap tidak layak dan pantas di masyarakat. Ia memastikan tak ada film yang beredar di bioskop, televisi, ataupun multiplatform yang tidak disensor. “Tak boleh ada film yang beredar di masyarakat, baik bioskop, televisi, dan multiplatform yang tidak melalui sensor,” katanya.

Sejauh ini, katanya, sudah 451 film di tahun 2025 ini yang sudah disensor oleh LSF. Dan ada 2 judul film asing yang tak lulus sensor karena tema dan kontennya tak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Dua film tersebut bertema tentang LGBT, yang dinyatakan tak lulus sensor oleh LSF dan tak boleh beredar di Indonesia.

Kegiatan Literasi e-SIAS dibuka secara resmi oleh Retno Raswaty, S.S., M.Hum., Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat. Ia menyambut baik kehadiran LSF di Bandung dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat ekosistem perfilman yang sehat dan bertanggung jawab.

Peserta kegiatan berasal dari 24 komunitas film di Bandung serta sejumlah perguruan tinggi dan SMK yang memiliki jurusan Produksi Film, broadcasting dan penyiaran program televisi. 

LSF berharap melalui kegiatan ini, para pelaku perfilman semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap proses sensor serta mampu memanfaatkan fasilitas digital untuk menyukseskan karya mereka di jalur yang sah dan sesuai regulasi.***

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network