Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif Satuan Pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat, dengan ketentuan sekolah hanya berlangsung lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait