Biadab! 12 Pria Perkosa Bergiliran Gadis 16 Tahun di Cianjur, Modus Ajak Korban Main

Agus Warsudi
Ilustrasi pemerkosaan. Foto : Ilustrasi

Selanjutnya, pemerkosaan terjadi di warung pinggir jalan Kecamatan Sukaresmi pada 23 Juni dan di belakang SDN Sukaresmi di hari yang sama. Terakhir terjadi pada Jumat 27 Juni 2025.

Modusnya, kata AKP Tono, para pelaku mengajak korban main ke suatu tempat lalu  dan merayu untuk diperkosa. 

"Pelaku melakukan memperkosa korban secara bergantian dan berbagai modus bujuk rayu agar korban mau," ucap AKP Tono.

Kasatreskrim menyatakan, penyidik menyita
sejumlah barang bukti dalam kasus ini, berupa pakaian korban dan lain-lain.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network