BANDUNG, inews Bandung Raya.id - Ditreskrimum Polda Jabar membongkar sindikat penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura. Sebanyak 6 bayi korban sindikat berhasil diamankan dan 12 perempuan tersangka penjualan bayi ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Ditreskrim UM Polda Jabar berhasil mengamankan sindikat human trafficking dengan jumlah tersangka 12 orang.
"Penyidik juga mengamankan 6 korban Human trafficking, terdiri atas 5 balita dan satu bayi. Para korban diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Keenam korban dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, ada satu korban lagi yang didatangkan dari Jabodetabek," kata Kabid Humas didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Surawan, Senin (14/7/2025).
Kombes Hendra menyatakan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, perawat bayi sejak dalam kandungan, penampung, pembuat surat-surat palsu, hingga mengirim bayi ke Singapura.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa surat-surat, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya," ujar Kombes Hendra.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait