Ini Tampang 13 Tersangka Sindikat Peradagangan Bayi, Ada Lansia Berumur 59 Tahun

Agus Warsudi
Tampang 13 tersangka kasus perdagangan bayi asal Jabar ke Singapura. (Foto: Agus Warsudi)

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, total bayi yang dipedagangkan oleh sindikat ini sebanyak 25 orang. Sebanyak 15 bayi telah dijual ke Singapura, 6 berhasil diamankan yang saat ini berada di sebuah panti asuhan di Kota Bandung, dan 4 bayi lainnya masih dalam pencarian. Sebab empa bayi itu ditolak masuk ke Singapura karena tidak dilengkapi dokumen sah.

"Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, 26 lembar fotokopi akta lahir; 15 lembar fotokopi kartu keluarga; 26 KTP; 8 akta perkawinan; 2 bundel hasil laboratorium, 5 bundel paspor, 4 bundel rekening koran; 9 handphone; 1 lembar dokumen cap notaris; 1 ayunan bayi; 2 kartu identitas anak; dan 1 buku kesehatan ibu dan anak," kata Dirreskrimum.

Tiga DPO

Selain menangkap 13 tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga menetapkan tiga orang sebagai buron atau Dalam Pencarian Orang (DPO).

Tiga DPO itu antara lain, Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) berperan sebagai agen Indonesia, Siu Ha Alias Lai Siu Ha alias Eni alias AHA (59) berperan sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu; dan Wiwit berperan sebagai perantara.



Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network