Boikot Produk Israel: Pakar dan Ulama Ingatkan Dampak Ekonomi dan Sosial di Indonesia

Rina Rahadian
McDonald's. Foto/Istimewa

Laporan Resmi PBB Ungkap Perusahaan yang Terlibat dalam Pelanggaran HAM

Salah satu sumber kredibel yang bisa dijadikan acuan adalah laporan resmi dari Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) yang dirilis pada Juni 2025. Laporan bertajuk From Economy of Occupation to Economy of Genocide mengungkap keterlibatan beberapa korporasi dalam pelanggaran HAM berat di Palestina.

Namun, menariknya, beberapa merek makanan dan minuman seperti Starbucks, KFC, dan McDonald's tidak disebutkan dalam laporan tersebut. Fakta ini menunjukkan bahwa tidak semua brand yang menjadi target boikot benar-benar terlibat secara langsung.

Ulama NU: Boikot Harus Ada Dasar Syariat dan Tidak Merugikan Umat

Forum Bahtsul Masail NU, yang melibatkan para ulama dari berbagai pesantren di Jawa dan Madura, secara khusus membahas gerakan boikot ini. Mereka menilai bahwa boikot terhadap McDonald’s Indonesia tidak memiliki dasar syariat yang memadai.

“Dalam fiqih muamalah, hukum dasar berdagang adalah boleh. Maka, boikot hanya boleh jika ada keterkaitan yang jelas dan tidak menimbulkan kerugian besar bagi umat,” jelas K.H. Aris Ni’matullah dari Pondok Pesantren Buntet.

Para ulama juga menekankan bahwa kebijakan boikot semestinya menjadi wewenang pemerintah, bukan inisiatif individu atau kelompok yang tanpa dasar kuat.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network