Hailuki menambahkan, kegiatan field trip hanya dilakukan pada siswa kelas 10 atau 11 sebagai bagian dari penilaian mata pelajaran dan harus melibatkan unsur cabang dinas pendidikan provinsi di wilayahnya.
“Adapun kelas 12, berlaku kegiatan field trip melainkan perpisahan kelulusan yang diselenggarakan di sekolah. Apabila siswa kelas 12 mau melakukan kegiatan piknik maka harus dilakukan secara mandiri oleh komite wali murid di luar tanggung jawab sekolah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini juga menekankan aspek keselamatan transportasi dalam kegiatan field trip maupun piknik mandiri.
"Kendaraan bus atau angkutan yang digunakan wajib melampirkan bukti laik jalan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan atau Organda setempat," tegasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait