BREAKING NEWS PNS Siap-Siap Dapat Tambahan! Sri Mulyani Cairkan 3 Tunjangan Baru, Berikut Detailnya

Rina Rahadian
Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, mulai 1 Agustus 2025, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan tiga jenis tambahan penghasilan untuk PNS. Foto: Dok

2. Uang Makan Lembur

PNS yang bekerja lembur juga akan menerima uang makan lembur, maksimal satu kali per hari, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

3. Biaya Paket Data dan Komunikasi

Tambahan ini diberikan secara selektif kepada PNS yang pekerjaannya mengandalkan komunikasi daring (online). Rinciannya:

  • Eselon I & II / setara: Rp400.000 per bulan
  • Eselon III ke bawah: Rp200.000 per bulan

Pemberian paket data ini mempertimbangkan intensitas tugas online, ketersediaan anggaran, serta prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2024, PNS akan menerima tiga tambahan penghasilan yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji dan tunjangan pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap beban kerja dan efisiensi kinerja ASN di seluruh Indonesia.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network