BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah resmi mencairkan gaji dan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3a hingga 3d mulai 1 Agustus 2025.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Setiap bulan, PNS berhak mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan dengan nominal berbeda, tergantung golongan dan masa kerja. Untuk golongan 3, umumnya diisi oleh PNS dengan latar belakang pendidikan S1 hingga S3 dan menduduki jabatan penata.
Pangkat dan Jabatan PNS Golongan 3
Berikut adalah rincian nama pangkat PNS untuk golongan III (tiga):
- Golongan IIIa: Penata Muda
- Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I
- Golongan IIIc: Penata
- Golongan IIId: Penata Tingkat I
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait