"Arahan dari Bareskrim Polri kan produknya (beras premium oplosan) harus ditarik. Kemudian disesuaikan dengan mutu yang tertera di kemasan. Kemudian tadi ada beberapa temuan, yaitu, ada beras organik lokal yang sedang kami lakukan pendalaman dengan mutu dan izin yang harus dilengkapi. Tadi koordinasi juga dengan Indag, ditemukan produk yang izin edarnya belum tertera," kata Kasubdit Indag usai sidak.
AKBP Dany menyatakan, polisi akan menelusuri peredaran beras tanpa izin edar tersebut. Selain itu, toserba diminta menarik produk-produk tersebut.
"Kami dalami kenapa bisa beredar di sini (toserba). Kami koordinasi dengan manajer toserba. Temuan ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami minta manajer toserba untuk sementara tidak memajang produk itu sampai jelas produknya seperti apa, hingga dipastikan bisa dijual kembali," ujar AKBP Dany.
Kasubdit Indag menuturkan, selanjutnya, Satgas Pangan Polda Jabar bersama Disperindag Jabar akan melakukan uji kualitas produk bahan pokok beras tanpa izin edar tersebut.
"Kemudian speknya juga harus kami lakukan uji dulu supaya kami tahu kualitasnya seperti apa, benar-benar premium atau bukan," tutur Kasubdit Indag.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait