BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap MA, penjual satwa langka dan dilindungi. Dari tangan tersangka MA, polisi mengamankan 14 ekor Elang Alap Jambul, Elang Tikus, dan Elang Brontok.
Perincian 14 ekor Elang yang diamankan itu antara lain, tiga ekor burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), 10 ekor Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus), dan satu ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus).
Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, satwa-satwa langka dan dilindungi tersebut disembunyikan pelaku MA di bangunan kosong di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
"Petugas Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), dan Jaringan Satwa Indonesia menyita satwa langka itu pada pada 21 Januari 2026," kata Dirreskrimsus, Kamis (29/1/2026).
Kombes Wirdhanto menyatakan, kronologi pengungkapan kasus berawal saat Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi tentang penjualan satwa langka dan dilindungi secara ilegal.
Berdasarkan informasi itu, petugas Ditreskrimsus mendatangi lokasi pelaku MA di Kecamatan Krangkeng, Indramayu.
"Ternyata betul di satu bangunan atau rumah, itu terdapat beberapa satwa langka yang dipelihara oleh pelaku," ujar Kombes Wirdhanto.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penjualan satwa langka. (FOTO: AGUS WARSUDI)
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
