BANDUNG, iNewsBandungraya.id - PT Bandung Daya Sentosa (BDS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang berbentuk Perseroda, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan miring yang beredar di publik.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi, SH, PT BDS menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan para vendor tidak berkaitan dengan pelanggaran pidana, melainkan murni persoalan utang piutang dalam kerja sama pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).
Menurut Rahmat, keterlambatan pembayaran yang dialami PT BDS disebabkan oleh belum cairnya tagihan sebesar Rp 127 miliar dari PT Cahaya Frozen Raya (CFR) kepada PT BDS. Hal ini berdampak langsung pada kewajiban PT BDS yang masih belum dapat dilunasi kepada para vendor, dengan total sisa tagihan mencapai Rp 105,4 miliar.
"Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor," ujar Rahmat saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Soreang, Selasa (29/7/2025).
Rahmat menekankan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana. "Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini," katanya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait