BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat memberikan sanksi terhadap 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Puluhan TPA yang berada Kabupaten dan Kota di Jawa Barat terkena sanksi. Hal itu dikarenakan belum adanya izin dokumen lingkungan dari pihak pengelola, penggunaan metode open dumping atau menumpuk sampah tanpa penutupan, serta pengelolaan Air Lindi.
Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jawa Barat, Resmiani mengatakan, TPA yang terkena sanksi administrasi ini harus segera melakukan perbaikan, terutama melengkapi dokumen lingkungan.
"Ada puluhan yang terkena sanksi administrasi, termasuk TPA Sarimukti. Sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen juga. Tidak boleh lagi open dumping," kata Resmiani, kepada media di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, pengenaan sanksi administrasi terhadap 21 TPA di Jawa Barat ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, karena sudah lama beroperasi tanpa melengkapi dokumen lingkungan itu.
Apabila, tidak ada perbaikan dari 21 TPA di Jawa Barat yang terkena sanksi, DLH Jawa Barat khawatir terjadi ledakan maupun kebakaran dari gas yang bersumber dari tumpukan sampah organik.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait