KLH dan DLH Sanki 21 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Termasuk TPA Sarimukti

Abbas Ibnu Assarani
TPA Sarimukti. (Foto/Inews Bandung Raya.

"Tata kelola persampahan dari dulu, tapi baru sekarang seperti bom waktu. Jadi harus ada perbaikan. Sampah organik yang berbahaya, tumpukan gas di dalam TPA suatu saat bisa meledak atau memicu kebakaran," ujarnya.

Resmiani menambahkan, pengenaan sanksi administrasi terhadap 21 TPA di Jawa Barat ini harus menjadi perhatian semua pihak.

DLH Jawa Barat juga meminta kepada masyarakat agar turut serta mengurangi sampah anorganik dan mengolah sampah organik.

"Sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat. Jadi masyarakat harus ikut bertanggung jawab, caranya memilah dan mengolah sampah organik. Jadi setidaknya jangan sampai membebani TPA," ucapnya.

Berikut daftar TPA di Jawa Barat yang terkena sanksi administrasi dari KLH maupun DLH;

1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat,

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network