"Tata kelola persampahan dari dulu, tapi baru sekarang seperti bom waktu. Jadi harus ada perbaikan. Sampah organik yang berbahaya, tumpukan gas di dalam TPA suatu saat bisa meledak atau memicu kebakaran," ujarnya.
Resmiani menambahkan, pengenaan sanksi administrasi terhadap 21 TPA di Jawa Barat ini harus menjadi perhatian semua pihak.
DLH Jawa Barat juga meminta kepada masyarakat agar turut serta mengurangi sampah anorganik dan mengolah sampah organik.
"Sampah itu adalah kewajiban semua pihak termasuk masyarakat. Jadi masyarakat harus ikut bertanggung jawab, caranya memilah dan mengolah sampah organik. Jadi setidaknya jangan sampai membebani TPA," ucapnya.
Berikut daftar TPA di Jawa Barat yang terkena sanksi administrasi dari KLH maupun DLH;
1. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya) sanksi administrasi dari DLH Jawa Barat,
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait