Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jabar, Polda Jabar Sita 8,4 Kg Sabu-5,9 Kg Ganja

Agus Warsudi
Ditresnarkoba Polda Jabar menunjukkan tersangka jaringan narkotika Aceh-Jabar. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Dari penangkapan RTH, tutur Diresnarkoba, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka kedua dari komplotan ini, yakni ARM, berhasil ditangkap pada Kamis 22 Mei 2025.

"ARM ditangkap di depan Rumah Sakit Hegar Hermina, tepi Jalan Ring Road 1, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dari tangan ARM, polisi menyita narkoba seberat 1.643 gram jenis sabu," tutur Dirresnarkoba.

Selanjutnya, kata Kombes Albert, polisi menangkap H, pada Rabu 9 Juli 2025 di Kampung Ranca Kromong, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka H, polisi menyita 1.562 gram sabu.

Kepada para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network