Delapan Organisasi Pendidikan Lawan Kebijakan Dedi Mulyadi di PTUN

Aga Gustiana
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: iNews/ M Rafki.

Jika proses persiapan rampung, sidang akan berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, tanggapan tergugat, serta agenda replik dan duplik. Setelah itu, akan dilakukan pembuktian melalui dokumen, saksi, dan ahli, sebelum akhirnya majelis hakim memberikan putusan.

“Pemeriksaan persiapan biasanya berlangsung maksimal 30 hari. Setelah itu, proses persidangan akan masuk ke tahap pokok perkara,” ujar Enrico.

Pemprov Jabar Turut Terlibat

Dalam perkara ini, Gubernur Dedi Mulyadi tercatat sebagai tergugat utama. Namun, karena menyangkut kebijakan pemerintahan daerah, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat kemungkinan akan bertindak sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Biasanya gubernur akan diwakili kuasa dari Biro Hukum Pemprov. Jadi dalam hal ini, Pemerintah Provinsi juga akan turut aktif dalam persidangan,” tambah Enrico.

Organisasi Penggugat

Berikut daftar delapan organisasi yang mengajukan gugatan:

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network