BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan itu muncul buntut dari kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA Negeri se-Jawa Barat untuk tahun ajaran 2025/2026.
Meski demikian, Dedi justru menyambut gugatan itu dengan santai. Ia menilai, gugatan tersebut merupakan tanda bahwa kebijakannya memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Saya justru bahagia. Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja. Dan ingat, yang digugat itu adalah ikhtiar menyelamatkan anak-anak dari putus sekolah,” ujar Dedi saat ditemui di Bandung, Kamis (7/8/2025).
Kebijakan penambahan rombel ini, menurut Dedi, didorong oleh keprihatinan terhadap masih banyaknya anak usia sekolah yang tak bisa mengakses pendidikan karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Hari ini, ada 47 ribu anak yang bisa diselamatkan untuk tetap bersekolah di sekolah pemerintah secara gratis,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi keterbatasan fasilitas, Pemprov Jabar juga menyiapkan skema dukungan tambahan, termasuk pemberian seragam dan sepatu bagi siswa kurang mampu.
“Di perubahan anggaran, kita juga akan siapkan pakaian dan sepatu buat mereka. Ini bentuk kehadiran negara,” tambahnya.
Gugatan ini tercatat di PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Adapun pihak penggugat berasal dari delapan lembaga swasta.
Dedi Mulyadi menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kalau hari ini saya mendapat gugatan, nggak masalah. Kita hadapi. Itu hak setiap warga negara,” tegasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
