Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, mengingat adanya indikasi kuat niat menghabisi nyawa korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dengan metode scientific crime investigation untuk mengungkap motif pembunuhan secara detail.
Editor : Rizal Fadillah
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
