Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, mengingat adanya indikasi kuat niat menghabisi nyawa korban.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam dengan metode scientific crime investigation untuk mengungkap motif pembunuhan secara detail.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait