Praktisi Hukum Soroti Pembagian Kuota Haji 2024, Ada Potensi Langgar Aturan?

Susana
Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pembagian kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan ini menimbulkan pro-kontra, namun Kemenag menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai hukum dan mempertimbangkan aspek teknis demi keselamatan jemaah.

Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA menjelaskan dasar pembagian kuota tersebut:

  1. Kuota Tetap (221.000 jemaah): 92% untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (17.680 jemaah), sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  2. Kuota Tambahan (20.000 jemaah): Berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019, Menteri Agama berwenang membagi kuota tambahan tidak harus mengikuti skema 92:8, dengan pertimbangan:
    • Ketersediaan dana dari BPKH.
    • Kapasitas layanan (akomodasi, transportasi, dan daya tampung di Armuzna).
    • Keputusan akhir: 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.



Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network