BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan pembagian kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Keputusan ini menimbulkan pro-kontra, namun Kemenag menegaskan kebijakan tersebut sudah sesuai hukum dan mempertimbangkan aspek teknis demi keselamatan jemaah.
Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA menjelaskan dasar pembagian kuota tersebut:
- Kuota Tetap (221.000 jemaah): 92% untuk haji reguler (203.320 jemaah) dan 8% untuk haji khusus (17.680 jemaah), sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
- Kuota Tambahan (20.000 jemaah): Berdasarkan Pasal 9 UU No. 8/2019, Menteri Agama berwenang membagi kuota tambahan tidak harus mengikuti skema 92:8, dengan pertimbangan:
- Ketersediaan dana dari BPKH.
- Kapasitas layanan (akomodasi, transportasi, dan daya tampung di Armuzna).
- Keputusan akhir: 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait