BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - John Sumampauw menegaskan telah lama ikut mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sejak 2017. Keberadaan John Sumampauw di Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) bukan orang baru di lembaga konservasi tersebut.
Juru Bicara YMT Ully Rangkuti mengatakan, kronologi John Sumampauw dan Tony Sumampauw turut mengelola Bandung Zoo bermula pada 2016. Ketika itu, pengelola sebelumnya, Romly Bratakoesoema, meminta bantuan John dan Tommy Sumampauw untuk membenahi Kebun Binatang Bandung.
"Pada 2017, kami resmi masuk kepengurusan melalui akta nomor 21 atas permintaan Pak Romly. Pak Romly memberikan kewenangan penuh kepada Pak Tony Sumampauw untuk membuat susunan kepengurusan," kata Ully di Bandung, Kamis (14/08/2025).
Ully menyatakan, dalam susunan kepengurusan itu, John Sumampauw ditunjuk sebagai Ketua Pengurus YMT dan Tony Sumampau sebagai Pembina YMT. Saat itu, kondisi Kebun Binatang Bandung memprihatinkan dan perlu penanganan profesional.
"Salah satu contohnya ada gajah mati dan di dalam tubuhnya ditemukan infeksi dan peradangan organ-organ vital. Saat itu (2017) juga tidak ada dokter hewan. Kandang-kandang juga tidak layak," ujarnya.
Kematian gajah yang bernama Yani itu, tutur Ully, mengundang reaksi keras dari Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, juga dari berbagai kalangan, lokal hingga internasional. Bahkan, Ridwan Kamil sempat berencana mengambil langkah hukum atas kejadian itu.
"Permasalahan internal mulai muncul pada 2021 setelah Pemerintah Kota Bandung mengirim surat teguran terkait dugaan tunggakan sewa lahan," tutur Ully.
Ully mengatakan, YMT telah menyerahkan dana sebesar Rp6 miliar secara bertahap melalui petinggi yayasan bernama Sri Devi untuk membayar sewa lahan kepada Pemkot Bandung.
"Kami kaget, karena setahu kami uang itu sudah diserahkan. Namun, Pemkot menyebut kami tidak membayar. Bu Sri mengatakan lahan itu bukan milik Pemkot Bandung. Dari situ lah mulai terjadi perpecahan," ucap Ully.
Ully menyatakan, perbedaan pandangan soal status lahan memicu perselisihan internal yang berujung pada perubahan akta, dan mengeluarkan nama Tony Sumampauw, serta John Sumampauw dari kepengurusan tanpa melalui prosedur sah.
Sengketa terus berlanjut hingga November 2024. Saat itu, dua petinggi YMT, Sri Devi dan Bisma Bratakoesoema, ditangkap terkait perkara penguasaan lahan Pemkot Bandung.
Pada Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk John Sumampauw sebagai Ketua YMT untuk mengelola Kebun Binatang Bandung berdasarkan akta yang sah dan tercatat di Ditjen AHU.
"Mulai 21 Maret, kami membenahi kembali pemberian pakan, nutrisi satwa, enrichment atau pengayaan untuk satwa, juga keuangan, sehingga dalam tiga bulan bisa membayar pajak daerah lebih dari Rp1 miliar. Tapi, langkah pembenahan ini malah ditolak oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan yayasan. Mereka menuding kehadiran kami ilegal dan intimidatif," kata Ully.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait