Berkas Kasus Laka Maut di Jalan Anggrek Bandung Lengkap, Sopir Nissan Kicks Segera Diadili

Agus Warsudi
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Berkas kasus kecelakaan maut di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Satlantas Polrestabes Bandung telah melimpahkan tersangka Herolina Sutanto atau HS (63), sopir Nissan Kicks, dan barang bukti ke kejaksaan.

Saat ini, Kejari Kota Bandung tengah menyusun dakwaan untuk persidangan kasus kecelakaan yang menewaskan Sulthan Abyan Fattan (15), siswa SMAN 5 Bandung pada 6 Mei 2025 lalu itu. Sedangkan tersangka HS ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin Kota Bandung.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, setelah penyelidikan dan penyidikan selama hampir 4 bulan, akhirnya berkas perkara kasus laka maut di Jalan Anggrek dinyatakan P21 atau lengkap. 

"Tersangka HS telah ditahan di Rutan Perempuan Sukamiskin Kota Bandung," kata Kanit Gakkum, Rabu (27/8/2025).

Tersangka HS, ujar AKP Fiekry, disangkakan melanggar Pasal 310  Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

"Tersangka HS terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta," ujar AKP Fiekry.

Kanit Gakkum menjelaskan, kelalaian yang dimaksud, tersangka HS tak konsentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun. Saat lampu traffict ligh hijau, tersangka menginjak pedal gas yang menyebabkan mobil Nissan Kicks melaju tak terkendali dengan kecepatan 68 kilometer per jam.

Padahal, tersangka HS telah 30 tahun mengemudi mobil. Artinya, tersangka telah memiliki keahlian mengendarai mobil. Bahkan, Jalan Anggrek telah sering dilalui oleh tersangka.

Karena panik, tutur Kanit, tersangka HS terus memacu kendaraannya sehingga menabrak kendaraan lain. "Kendaraan yang digunakan tersangka jenis matic dan secara teknis laik jalan. Untuk memastikannya, kami meminta keterangan tiga ahli," tutur Kanit Gakkum.

Diketahui, kecelakaan beruntun melibatkan enam kendaraan terjadi di persimpangan Jalan RE Martadinata-Jalan Anggrek Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 15.15 WIB.

Berdasarkan hasil olah TKP Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, kecelakaan itu menyebabkan Sulthan Abyan Fattan (15), siswa SMAN 5 Bandung, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain korban meninggal, kecelakaan tersebut juga menyebabkan tiga orang luka ringan, antara lain, Apik Suhana (46), warga Kampung Andir RT 11/02, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Rika Syarika (44), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, dan  Sumidi (45), warga Jalan Babakansari RT 02/09, Kelurahan Babakansari, Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung.

Sedangkan tiga korban terdampak kecelakaan tetapi tidak mengalami luka antara lain, M Marlon Rajendra (17), warga Jalan Babakan Cilandak No 252/177D  RT 02/04, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Aris Yunianto Rochmat (35), warga Jalan Saturnus Timur IV RT 02/014, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dan Kriswantika Inggrei (26), warga  Dusun Bandung Setonak, Desa Semade, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak Kalimantan Barat.

Kendaraan yang terlibat, minibus Nissan Kicks nopol D 1491 AJQ yang dikendarai tersangka Herolina Sutanto (63) warga Jalan Sukabumi Nomor 61 RT 01/06, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Motor Yamaha D 6958 AEN dikendarai korban meninggal Sulthan Abyan Fattan yang membonceng M Marlon Rajendra. Kemudian, motor listrik D 2223 AEG dikendarai Sumidi membonceng Rika Syarika.

Toyota Alphard D 1420 PZ disopiri oleh Kriswandika Inggrei, Honda HRV L 1830 SR dikendarai Aris Yunianto Rochmat, dan pikap Daihatsu Grand Max  D 8626 YS dikendarai Apik Suhana.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network