Dedi menegaskan, pembebasan ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang tidak memenuhi unsur pidana.
“Kalau yang pidana silakan saja teruskan dengan undang-undang pidana. Siapa pun yang memenuhi syarat unsur pidana ya dipersilakan. Tetapi yang tidak memenuhi unsur enggak boleh dipaksakan," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait