Pemprov Jabar Berikan Jaminan Sosial Ketenagakeraan Bagi Tiga Juta Pekerja Formal

Adi Haryanto
Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan JKK dan JKM bagi tiga juta pekerja informal di Jawa Barat. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Pemprov Jabar memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja informal.

"Pengemudi ojek, petani, nelayan, ada tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, pedagang asongan, semua akan kami diberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Iurannya Rp16.800 per bulan untuk 3 juta pekerja informal," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).

Dedi mencontohkan, selama ini ada kasus misalnya pengemudi ojek patah kaki lalu diamputasi dan membiayai sendiri.

"Nah, nanti itu sudah dicover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk kaki palsunya, nanti nah kaki palsunya nanti di disiapkan," sambung gubernur yang akrab disapa KDM ini.

Hal tersebut mejadi komitmen Pemprov Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKM) kepada para pekerja informal di seluruh wilayah Jawa Barat.

Disinggung mengenai anggarannya nanti akan seperti apa, KDM memastikan akan dilakukan secara bertahap. Namun, untuk empat bulan ini nantinya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025.

"Ya, anggarannya bertahap. Kita kan tahun ini sekitar sisa 4 bulan. Nanti tahun depan ya kita nanti berhitung dengan bupati wali kota," jelasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.

Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal yang jumlahnya sangat besar di Jawa Barat.

Tujuan Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini bukan hanya kebutuhan, tapi hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja.

"Dengan iuran yang relatif kecil, manfaat yang diterima cukup signifikan. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk 2 orang anak dan santunan sementara tidak mampu bekerja. Ini bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi seluruh pekerja,” ujar Kunto.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, para mitra strategis serta asosiasi pekerja informal, untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pelayanan klaim dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menegaskan, pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja, baik pekerja formal maupun informal. 

Pekerja informal seperti tukang ojek, marbot masjid, asisten rumah tangga, tukang parkir, petani, nelayan dan pekerja informal lainnya dapat terlindungi oleh program dari BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja  karena risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network