BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar menangkap 12 tersangka provokator kerusuhan. Mereka melalui media sosial (medsos) menyebarkan provokasi, kebencian, dan ajakan untuk merusak serta membakar saat unjuk rasa pada Jumat 29 Agustus 2025 di DPRD Jabar.
Ke-13 tersangka berinisial AAM, MZ, RR, AY, DR, MS alias Acil, AF, M, YM, MAK, RZ, dan C. Tersangka C ini masih di bawah umur, 17 tahun.
Dari 12 tersangka, hanya MS alias Acil yang berstatus mahasiswa. Sedangkan pelaku lain berprofesi karyawan swasta, driver ojek online (ojol), dan pengangguran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, saat gelombang unjuk rasa berlangsung sejak 25 Agustus 2025 hingga 1 September 2025, para pelaku penyebarkan provokasi dan narasi kebencian.
Pada Jumat 29 Agustus 2025, kata Kabid Humas, para pelaku mengikuti demonstrasi di Gedung DPRD Jabar. Mereka membuat molotov, mendokumentasikan, dan mengunggahnya ke media sosial (medsos) dengan tujuan memprovokasi orang lain.
"Video-video tersebut dikirim ke WhatsApp Group (WAG) dan diunggah ke story Instagram dengan kalimat provokatif. Sehingga, para pelaku sehingga menimbulkan rasa permusuhan terhadap aparat," kata Kabid Humas didampingi Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Wadirressiber AKBP Mujianto, Kamis (4/9/2025).
Dalam unggahan itu, ujar Kombes Hendra, mereka juga menggunggah kata-kata “sebotol intisari untuk aparat anjing” “ACAB” dan kabar bohong penembakan demonstran oleh aparat menggunakan peluru karet.
"Kemudian para pelaku melakukan live di media sosial (medsos) Tiktok dengan ajakan provokatif melakukan perusakan dan pembakaran, menyebarkan konten kebencian dan permusuhan," ujar Kombes Hendra.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Kabid Humas, tersangka AF melemparkan molotov ke arah Gedung DPRD Jabar. "AF meracik dan melemparkan molotov ke Gedung DPRD Jabar," tutur Kabid Humas.
Kemudian pelaku DR merekam AF meracik dan melemparkan molotov ke Gedung DPRD Jabar. Video yang merekam aksi AF diunggah oleh tersangka DR ke medsos dengan kalimat “sebotol Intisari buat kalian aparat anjing”.
"Sedangkan tersangka pelaku AAM sebagai meracik molotov dan
memposting pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jabar," ucap Kombes Hendra.
Peran tersangka MS alias Acil juga meracik molotov. Selain itu, MS juga terekam membakar bendera merah putih.
Pelaku RR (perempuan) merekam pelemparan molotov yang dilakukan tersangka AAM dan mengirimkan ke WhatsApps Group (WAG).
"Sementara pelaku RZ sebagai orang yang menyebarkan konten video
pelemparan molotov yang dilakukan oleh pelaku AF dan AAM," ujar Kabid Humas.
Tersangka AGM merekam peracikan dan pelemparan molotov yang dilakukan AF, AAM, dan MS. Pelaku YM ikut melempar molotov dan menempelkan pamflet bergambar polisi.
"Pelaku M memprovokasi melakukan perusakan, dan pembakaran mess MPR di Jalan Diponegoro, Kota Bandung," tutur Kabid Humas.
Sedangkan pelaku AY melakukan provokasi melalui live Tiktok dengan kata-kata ”Tah tingali anjing patut di duruk, Indonesia sedang cemas makanya biar ga cemas kita bakar gedung DPR bom molotov di mana-mana guys! DPRD medan jebol yo bakar! Bakar gedungnya! Bakar anjing lah!”
Tersangka MZ orang menyediakan akun Tiktok yang digunakan AY untuk live. Tersangka MAK mengunggah ke Tiktok dengan narasi ”Perang anjing, perang anjing (dengan latar video polisi yang sedang melakukan pengamanan di Gedung DPRD Jabar).”
"Tersangka MAK juga membuat postingan berita bohong pada story Tiktok dengan kalimat ”peluru karet polisi bangsat” untuk memprovokasi massa," ucap Kombes Hendra.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 Kuhpidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana.
"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Seluruh tersangka ditahan di Mapolda Jabar," ujar Kombes Hendra.
Galang Dana
Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Rezsa Ramadianshah mengatakan, seorang tersangka membuka donasi untuk mendukung aksi-aksi anarkistis mereka dalam demonstrasi.
Open donasi itu mereka sebarkan di media sosial berupa selebaran disertai nomor rekening.
"Untuk meminta donasi, mereka membuat flyer di media sosial dan disematkan melalui Whatsapp. Jadi membuka donasi saat pelaksanaan. Di Whatsapp ada nomor rekeningnya dan ditambah dengan flyer. Berarti mereka serius dan terencana," kata Dirressiber.
Kombes Resza menyatakan, konten yang disebarkan para tersangka di media sosial adalah adalah ajakan untuk melakukan tindakan anarkistis dengan bahasa-bahasa kasar yang mencaci maki pihak kepolisian. Mereka juga memiliki bendera dengan simbol bergambar bintang kekacauan berwarna hitam.
"Jadi kalau kita lihat backgroundnya itu memang banyak melihat postingan yang terkait dengan kelompok ini yang selalu membuat chaos di setiap unjuk rasa anarkis," ujar Kombes Resza.
Dirressiber menuturkan, ada satu akun yang sedang kita pantau juga memang suka memberikan atau banyak mempostingan ajakan unjuk rasa anarkis.
"Banyak membawa simbol-simbol seperti ini termasuk dipakai tersangka saat demo. Itu (bendara) kami dapatkan juga di tempat kos pelaku MS," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait