Geger! Warga Rancaekek Bacok Keponakan dengan Arit

Susana
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Ist.

“Jari lengan kanan dan kiri korban mengalami luka karena menangkis bacokan yang diarahkan kepada ibunya,” jelas Aldi.

UI yang gagal melukai kakaknya langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran. UI akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan.

“Tersangka bersama barang bukti sebilah arit telah diamankan Polsek Rancaekek untuk menjalani penyidikan,” ujar Aldi.

Atas perbuatannya, UI dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network