BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Jawa Barat (Jabar) menilai kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya gagal menjalankan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengeksekusi terpidana Silvester Matutina.
Padahal, Jaksa Agung telah memerintahkan Kajati DKI menangkap Silvester sejak awal September 2025.
Koordinator AMPUH Jabar Ramzy mengatakan, belum dieksekusinya Silvester sejak putusan inkrah 2019 ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan di Kejati DKI.
“Kalau perintah Jaksa Agung saja tidak dijalankan, bagaimana publik bisa percaya kepada supremasi hukum? Ini masalah serius,” kata Koordinator AMPUH Jabar, Sabtu (13/9/2025).
Ramzy menegaskan, Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa jaksa penuntut umum wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Karena itu, alasan penundaan eksekusi terhadap Silvester Matutina tidak bisa ditoleransi.
“Putusan Mahkamah Agung sudah final, tidak ada ruang untuk menunda,” ujar Ramzy.
AMPUH Jabar menyinggung rekam jejak kontroversial Patris Yusrian Jaya. Saat menjabat Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra), namanya pernah dikaitkan dengan penanganan kasus besar yang menuai sorotan.
Kini, ketika bertugas di DKI Jakarta, publik disuguhkan kontroversi. “Kasusnya bukan persoalan administrasi biasa, melainkan soal kredibilitas institusi kejaksaan. Jaksa Agung harus segera mencopot Kajati DKI agar tidak semakin merusak citra kejaksaan,” tuturnya.
Ramzy mengatakan, AMPUH mengingatkan, mangkraknya eksekusi putusan inkrah hanya akan menciptakan preseden buruk. Jika dibiarkan, hal ini dapat dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk melemahkan kewibawaan hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Supremasi hukum tidak boleh dikompromikan. Jaksa Agung harus memberi contoh bahwa aparat yang tidak patuh terhadap perintah harus ditindak tegas,” ucap Ramzy.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
