Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Kasus Anarkistis dan Provokasi, Terima Dana dari Luar Negeri

Agus Warsudi
Polda Jabar menunjukkan para tersangka kasus anarkistis dan provokasi. (Foto: AGUS WARSUDI)

Dalam pengungkapan kasus ini, ujar Kapolda, penyidik mengamankan barang bukti antara lain, bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network