Polisi Ungkap Skandal Arisan Online Bodong di Cikalongwetan, Begini Modusnya!

Susana
Ilustrasi arisan bodong. Foto: Istimewa.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Resor Cimahi mengungkap kronologi dugaan penipuan berkedok arisan online bodong yang merugikan warga Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke Polsek Cikalongwetan.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, menjelaskan kasus bermula dari transaksi pembelian paket arisan online. Korban berinisial S (21) membeli paket arisan dari terduga pelaku LL alias Fafa (24).

“Awalnya memang ada pembelian paket arisan antara korban dan terduga pelaku penipuan dan penggelapan,” kata Gofur, Selasa (16/9/2025).

S tertarik mengikuti arisan online tersebut karena tergiur iming-iming keuntungan. Namun, janji keuntungan yang seharusnya diterima setiap bulan tidak kunjung terealisasi. Total dana yang sudah disetor S mencapai Rp3.900.000.

Korban Lebih dari Satu Orang

Menurut Gofur, korban yang dirugikan Fafa diduga lebih dari satu orang. Warga yang geram kemudian mendatangi Polsek Cikalongwetan pada Sabtu (13/9/2025) untuk mengadukan perbuatan terduga pelaku. Laporan resmi pun dibuat sehari setelahnya.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti awal.

“Sudah dua saksi kita mintai keterangan. Barang bukti berupa dua ponsel dan empat kwitansi sudah diamankan. Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya,” ujarnya.

Modus Lama, Korban Baru

Gofur menegaskan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online bukan modus baru. Pada Januari 2025, Polres Cimahi pernah mengungkap kasus serupa yang dilakukan dua wanita asal Cimahi, berinisial NK (33) dan PSR (27).

Keduanya menawarkan paket arisan melalui Instagram dan WhatsApp dengan janji keuntungan hingga 30 persen dari nilai setoran. Paket arisan Rp10 juta dijual Rp8 juta, dengan janji keuntungan Rp2 juta yang diberikan satu bulan kemudian.

Dalam kasus tersebut, delapan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

“Kasus seperti ini sudah pernah kita ungkap. Masyarakat harus lebih waspada dan jangan mudah tergiur janji keuntungan besar,” tandas Gofur.



Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network