Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan ke Mahasiswa di KBB Diringkus

Adi Haryanto
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho meminta keterangan pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (22/9/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa di Jalan Raya Cihampelas-Cipatik, Kabupaten Bandung Barat diringkus.

Mereka adalah Satria Permana Sidik (23), Muhamad Rizqi (18) dan Rizza Aryo Hidayat (21) yang merupakan warga sekitar. Motif penganiayaan itu dilakukan karena mereka tidak terima saat ditegur oleh korban saat berkendara.

"Pelaku sempat dicari usai penganiayaan yang viral di media sosial, akhirnya tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB ketiganya berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (22/9/2025).

Dia mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 11 September 2025. Adapun kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu korban mahasiswa bernama Denda Riswanda (22), sedang melintas di lokasi kejadian. Kemudian berpapasan dengan tiga pelaku yang mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Mereka melakukan standing (mengangkat motor) hingga menyenggol mobil korban. Lanyas korban menegur para pelaku atas tindakan mereka. Tidak terima ditegur, ketiga pelaku terlibat keributan dan sempat dilerai oleh warga.

Namun, setelah dilerai para tersangka mengejar korban dan menghadangnya di tengah jalan. Para tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mengalami luka parah di wajah dan kepala.

"Jadi berdasarkan hasil visum, masing-masing tersangka melakukan kontak fisik sebanyak tiga kali, dengan total sembilan kali pukulan yang diarahkan ke bagian kepala dan muka korban," terang Dimas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa ketiga pelaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut dalam kondisi sadar.

"Para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," sebutnya.

Salah seorang tersangka a itu Rizza Aryo Hidayat alias Kuya mengaku bahwa mereka mengendarai motor secara ugal-ugalan dan terlibat dalam pemukulan korban. Saat kejadian dirinya baru membeli air mineral.

"Kita jatoh dan istri dari korban tidak terima, terus temen saya langsung datang ke korban memukul, saya juga ikut mukul," ucapnya yang mengaku telah bergabung dengan geng motor sejak tahun 2018. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network