Ini Motif Anggota Geng Motor di Cimahi yang Serang Warga Hingga Luka Parah

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dipakai anggota geng motor untuk menyerang korban dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Warga Cimahi berinisial ZMR jadi korban pengeroyokan anggota geng motor.

Akibatnya korban mengalami luka parah dengan empat bacokan senjata tajam di bagian kepala, tangan, hingga punggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru.

Aksi sadis pengeroyokan kepada korban terjadi di Jalan Pojok Utara, RT 01/15, Kelurahan Setiamamah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Salah seorang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial M mengaku awalnya mengajak rekan-rekannya termasuk yang masih berusia di bawah umur untuk berkumpul di daerah Cijanjuang, Cimahi.

Kemudian temannya yang lain membawa sejumlah senjata tajam.

"Memang ada masalah, makanya menyerang. Ini dendam baru, karena sebelumnya diserang duluan," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, pengeroyokan itu dilakukan oleh 13 orang dan mereka adalah anggota geng motor.

Dari 13 pelaku terdiri dari 3 dewasa berinisial yang berinisial L, R dan M. Sisanya 10 pelaku adalah anak di bawah umur dan 9 di antaranya masih pelajar. Semuanya telah diamankan kurang dari 2x24 jam usai beraksi.

Insiden itu terjadi pada Sabtu (28/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Bermula ketika para pelaku yang tergabung dalam salah satu geng motor berkumpul dan pesta minum-minuman keras di kawasan Cihanjuang, Kota Cimahi. Kemudian mencari sasaran anggota geng motor lain.

Mereka melakukan penyisiran dari mulai Jalan Cihanjuang ke Jalan Pesantren hingga bertemu dengan korban di Jalan Pojok Utara. Para pelaku langsung mengeroyok korban menggunakan tangan kosong hingga senjata tajam.

"Ada luka dipunggung sebelah kiri yang menembus ke paru-paru, hingga saat ini korban masih dalam perawatan," tuturnya.

Pihaknya lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Garut.

Para pelaku yang sudah dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 Juntco atau 55 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan bagi pelaku di bawah umur penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Anak, dan tentunya status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Upaya diversi sudah dilakukan terhadap 10 anak, namun hasilnya gagal.

"Mereka mencari korban secara acak dan langsung dilukai dengan mengacungkan berbagai senjata tajam yang telah kami amankan," ucapnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network