Ditanya tentang kondisi korban Nas, Rio menyatakan, secara fisik sehat, tetapi mengalami dampak psikis akibat KDRT.
Rio menjelaskan, penyidik mengajukan 25 pertanyaan kepada NAS terkait peristiwa pada 4 Juli 2025. Pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit. "Sebanyak 25 pertanyaan seputar kejadian pada 4 Juli, peran serta terlapor (ustaz EE)," ujarnya.
Selain NAS, penyidik juga memeriksa ibu dan kakak kandung korban, sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, ustaz Evie Evendi dilaporkan ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT terhadap anak kandung NAS (19). Laporan tersebut dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman membenarkan laporan dugaan KDRT tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
