BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kepolisian menetapkan HS, sopir minibus yang menabrak hingga tewas siswa SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tragis yang terjadi di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polrestabes Bandung mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup kuat. Selain itu, polisi juga telah menahan HS dan mengamankan kendaraan minibus sebagai barang bukti.
"Kita sudah lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan para saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan pengemudi sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, Sabtu (10/5/2025).
Wahyu menjelaskan bahwa proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (9/5/2025). Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat malam.
"Sudah cukup bukti. Dua orang saksi sudah diperiksa dan barang bukti dikumpulkan. Proses hukum berlanjut dan tersangka sudah kami tahan," tegasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait