BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Raden Bisma Bratakusuma dan Sri, dua terdakwa korupsi lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).
Dal tuntutannya, JPU meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. "Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata JPU.
Terdakwa Raden Bisma dan Sri dituntut bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Dalam tuntutannya, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Raden Bisma dan Sri disebut telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan adalah, kedua terdakwa belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan bergulir.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU.
Selain hukuman 15 tahun penjara, terdakwa Raden Bisma dan Sri juga dituntut membayar uang pengganti dalam perkara ini. Bisma dituntut membayar Rp10,3 miliar dan Sri dituntut membayar Rp15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Seusai JPU membacakan tuntutan, Raden Bisma dan Sri terdengar menangis sambil tangan kiri mereka saling berpegangan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu sepekan kepada Bisma dan Sri untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan.
Selanjutnya majelis makim mengetuk palu menandakan sidang usai. Kerabat menghampiri terdakwa Raden Bisma dan Sri di kursi pesakitan. Suara tangis semakin pecah.
Diketahui, lahan Bandung Zoo dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) melalui mekanisme sewa menyewa dengan Pemkot Bandung. Sejak 1970, YMT rutin membayar uang sewa.
Dalam uraian dakwaan JPU, pada 30 November 2007, disebutkan izin pemakaian tanah secara bersyarat telah berakhir. Namun YMT yang dipimpin R Romly S Bratakusumah kala itu tak membayar kewajiban uang sewa kendati masih memakai lahan tersebut.
Uang sewa-menyewa yang tak dibayarkan membuat Pemkot Bandung mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit, Kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp59 miliar.
Akibat perbuatan Bisma dan Sri, negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Perinciannya, Rp6 miliar untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Dua petinggi YMT itu didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, mereka pun didakwa Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
