Terdakwa Raden Bisma dan Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: di Luar Nalar dan Akal 

Agus Warsudi
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bisma dan Sri. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Efran Helmi, kuasa hukum, keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri terkait kasus korupsi lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Efran mengatakan, tuntutan 15 tahun penjara bagi Bisma dan Sri di luar nalar dan akal sehat. Seharusnya, JPU menuntut sesuai fakta persidangan sebagai pedoman jaksa dalam merumuskan tuntutan.

"Tentu ini agak sulit dan itu (tuntutan) di luar nalar. Ini menjadi catatan dan tuntutan harus berdasar agar kami mendapatkan kepastian hukum," kata Efran di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9/2025).

Menurut Efran, seharusnya JPU tidak memaksakan tuntutan selama 15 tahun penjara terhadap Bisma dan Sri. 

Atas tuntutan itu, Efran menegaskan, tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan Selasa (7/10/2025) guna menjawab semua dakwaan dalam kasus ini.

"Kasus ini kan kasus sewa menyewa lahan, sehingga harusnya tak boleh keluar dari koridor itu," tuturnya.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network