Jaringan Curanmor dan Pemalsu STNK di Bandung Terungkap

Agi Ilman
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat menanyai tersangka kasus pencurian sepeda motor dan pemalsuan STNK di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (6/10/2025). (Foto: Agi MPI)

"Jadi modus kedua pelaku ini dengan cara mereka membeli melalui media sosial atau COD. Kemudian, motor-motor yang tidak memiliki STNK, kedua pelaku ini menghubungi tersangka Muhammad Zulkifli (Baleendah)," jelas Aldi.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi segera menangkap Muhammad Zulkifli, yang bertugas membuat STNK palsu. Zulkifli membeli STNK bekas melalui media sosial seharga Rp250 ribu, kemudian menghapus identitas lama menggunakan amplas dan mengganti data sesuai pesanan.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer, blanko STNK bekas, serta dokumen palsu siap edar," tambahnya.

Aldi menambahkan, STNK palsu tersebut nantinya dijual dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

"Satu STNK motor dijual Rp500 ribu, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp1,5 juta," terangnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Zulkifli telah beraksi sejak Desember 2024 dan sebelumnya sempat menjalani hukuman atas kasus serupa pada November 2024.

"Dalam periode Desember 2024 hingga September 2025, pelaku diperkirakan memalsukan sekitar 60 STNK dengan keuntungan mencapai Rp300 juta," ungkapnya.

Selain ketiga tersangka utama, polisi juga menangkap seorang penadah bernama Fazri. Fazri menjual motor hasil curian yang diperoleh dari Ginanjar dan Ferdi dengan menggunakan STNK palsu untuk menyamarkan identitas kendaraan.

"Dengan STNK palsu itu, harga jual motor naik menjadi rata-rata Rp6 juta per unit," tutur Aldi.

Para tersangka dikenakan pasal berbeda. Tersangka pembuat STNK palsu dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka Fazri dijerat dengan pasal penadahan.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network