BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang optimal.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menyatakan bahwa standar pelayanan maksimal diterapkan di seluruh unit kerja, termasuk di samsat. "Semua pegawai harus bisa memberikan solusi jika ada wajib pajak yang kebingungan atau tidak memahami aturan yang berlaku," katanya.
Salah satu isu yang kerap muncul terkait tupoksi Tim Pembina Samsat Jawa Barat, yang terdiri dari Bapenda Jawa Barat, Polda Jabar, dan Jasa Raharja. Setiap unsur memiliki kewenangan berbeda dalam pengurusan berkas.
“Semua kanal informasi mengenai perpajakan kami maksimalkan, kemudahan pembayaran juga kami siapkan. Tapi, di lapangan pasti terjadi dinamika, nah, semua pegawai harus bisa menyiapkan solusi dan memberikan kenyamanan,” jelas Asep.
Ia menambahkan, “Standar ini harus dipenuhi oleh semua pegawai. Orientasinya adalah menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan, karena tidak semua wajib pajak memahami secara mendalam mengenai aturan.”
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait