BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara terkait Wakil Wali Kota Erwin diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, namun dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Seusai diperiksa Kejari Kota Bandung pada Kamis (30/10/2025), Erwin telah kembali bekerja seperti biasa dan tidak menghentikan pemberian layanan kepada masyarakat.
"Pemerintah Kota Bandung pada prinsipnya membuka diri untuk semua bentuk pemeriksaan," kata Wali Kota Bandung kepada wartawan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).
Farhan menjelaskan, sebagai pejabat publik, Wakil Wali Kota Bandung akan mengikuti pemeriksaan dengan baik.
"Pada dasarnya, kami ada dua prinsip lah. Satu, prinsip kepatutan, kami akan mengikuti proses hukum. Yang kedua, prinsip praduga tak bersalah. Jadi selama ini masih berjalan, kita akan ikuti," ujar Farhan.
Dia mengaku belum tahu dan belum mendapatkan laporan terkait penggeledahan di Balaikota Bandung oleh Kejari Kota Bandung.
Farhan memastikan telah melakukan upaya agar tidak terjadi praktik korupsi di Pemkot Bandung. Dia mencontohkan sebelum pelantikan pejabat baru, terlebih dulu mengirimkan profil dan profil tersebut dicek oleh Kejari Kota Bandung.
"Hal itu bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutur Wali Kota.
Selain itu, kata Farhan, audit internal terus dilakukan setiap tiga bulan sekali. Bahkan rapat rutin dua bulan sekali dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Farhan menegaskan akan patuh kepada proses hukum. Termasuk siapa pun yang terlibat untuk diproses hukum. "Kita ikut, patuh saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa penyidik Kejari Kota Bandung selama 7 jam. Dia dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung.
Penyidikan kasus itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 pada tanggal 27 Oktober tahun 2025
Selain Erwin, penyidik juga memeriksa beberapa ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandung dan pihak swasta. Kejari Kota Bandung belum memberikan detail kasus korupsi yang sedang dalam proses penyidikan.
Bahkan, penyidik Kejari Kota Bandung telah menggeledah beberapa lokasi di Balaikota Bandung. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, handphone, dan laptop.
Kejari Kota Bandung belum menetapkan tersangka kasus terserbut. Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo beralasan, saat ini masih dalam tahap penyidikan umum dan pendalaman.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
