Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Videonya Viral, Dipicu Masalah Pribadi

Adi Haryanto
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Haryanto menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku penganiayaan yang videonya viral di media sosial saat gelar perkara di Mapolsek Cimahi Selatan, Selasa (4/11/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Video keributan sekelompok orang di Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi viral di medsos.

Pada rekaman video tersebut tampak  sekelompok pemuda mengeroyok korban di pinggir jalan. Terlihat juga para pelaku diduga membawa senjata tajam dan benda yang diduga seperti senjata api.

Peristiwanya terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Para korbannya diketahui sebanyak dua pemuda bernama Muhamad Fadli Robana dan Fakhri Adiya Ramadhan yang mengalami tindak penganiayaan.

Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Haryanto mengungkapkan, kejadian pada video viral itu bukan aksi pembegalan, melainkan keributan antara anggota keluarga.

Jadi sebelum peristiwa tersebut sudah ada permasalahan pribadi.

"Itu bukan pembegalan tapi permasalahan keributan antara anggota keluarga," ucapnya kepada wartawan di Mapolsek Cimahi Selatan, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya dari kejadian ini pihaknya telah menetapkan Taufan Adam alias Abay (24) dan Rama Raftiansyah alias Ama (23) sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Cimahi Selatan.

Keduanya ditetapkan tersangka karena mengeroyok tiga orang di dua lokasi berbeda. Sebelum video viral keributan itu, pelaku sempat terlibat dalam kasus penganiayaan di tempat rental PlayStation terhadap dua anak.

"Korbannya Muhamad Fadli Robana (15) dan Fakhri Adiya Ramadhan (18), lalu keributan berlanjut di lokasi kedua dan menimpa korban Muhammad Rejha Fahlevi," sebutnya.

Ia menjelaskan, tersangka sebenarnya hanya memiliki permasalahan dengan Rejha, seorang pedagang bakso ikan. Rejha diduga sempat memaksa meminjam uang dengan ancaman senjata tajam sehingga membuat tersangka kesal.

Kekesalan tersangka akhirnya memuncak, Rejha dikeroyok dalam keadaan tersangka mabuk hingga mengalami luka di bagian kepala. Keributan tersebut lantas menarik perhatian warga sekitar.

"Karena suasana ricuh, masyarakat sempat mengira telah terjadi pembegalan dan video kejadian dengan cepat menyebar di media sosial," terangnya.

Sebelum menganiaya korban Rejha di dekat Unjani, lanjut Kapolsek, ternyata ada dua anak di bawah umur yang dikeroyok para tersangka ini.

Awal mulanya karena saling senggol dengan pengendara di jalan raya, lalu dikejar oleh kedua tersangka.

Namun karena dalam pengaruh minuman beralkohol, para tersangka malah menganiaya korban Muhamad Fadli Robana (15) dan Fakhri Adiya Ramadhan yang jadi korban salah sasaran di sebuah tempat rental PlayStation.

Pelaku memukuli mereka menggunakan helm dan tangan kosong hingga menyebabkan korban luka robek di pelipis serta memar di bagian tubuh lainnya.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindakan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Abay mengakui aksi pengeroyokan itu dilakukan dalam keadaan mabuk. Mereka tersulut emosi sehingga mengeroyok ketiga korban di dua lokasi berbeda.

"Awalnya serempetan motor, kaki saya luka terus langsung saya kejar. Kalau kejadian kedua sama pedagang bakso ikan karena masalah pribadi, pinjam uang," kata dia. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network