Kurir di Baleendah Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandung, Bawa 10 Kg Ganja

Agi Ilman
Polresta Bandung menangkap kurir narkotika berinisial DCI alias Opak (30) yang membawa lebih dari 10 kilogram ganja di Baleendah. Foto: Agi MPI.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menangkap seorang kurir narkotika berinisial DCI alias Opak (30) yang kedapatan membawa dan menyimpan ganja seberat lebih dari 10 kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Ciodeng Barat, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kasat Narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara mengatakan penangkapan itu merupakan hasil informasi masyarakat.

“Kami menerima laporan adanya dugaan peredaran ganja di kawasan Baleendah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti yang cukup besar,” ujar Nova, Senin (17/11/2025).

Nova menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, pihaknha menemukan 10,419 kilogram ganja yang disimpan dalam sejumlah lakban warna coklat dan bening, serta kantong plastik hitam.

Selain narkotika, pihaknha juga menyita tas ransel, timbangan elektrik, plastik klip, lakban, gergaji besi, gunting, dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

Nova menambahkan, jika tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas memecah dan menyimpan kembali paket ganja di lokasi tertentu sesuai instruksi. 

“Tersangka diperintahkan untuk menerima barang, kemudian merecah dan mengemas ulang. Setelah disimpan, dia harus mengirim foto atau titik lokasi kepada pemberi perintah,” jelasnya.

Secara tidak langsung, Nova menyebut bahwa tersangka bekerja di bawah kendali seseorang yang diduga bagian dari jaringan peredaran ganja. Petugas kini tengah menelusuri pihak yang mengarahkan tersangka.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan kembangkan jaringan yang terlibat,” kata Nova.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network