Akibat dianiaya, korban Pian tak sadarkan diri dan harus dilarikan ke RSUD Ujungberung. Setelah satu hari mendapatkan perawatan medis, Pian mengembuskan napas terakhir.
Dokter RSUD Ujungberung mendapati sejumlah luka di tubuh korban. Seperti, patah tulang dada dan retak tengkorak kepala.
"Kesimpulan kami memang diduga ada tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kompol Anton.
Akibat perbuatan kejianya, Sari Mulyani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sosok Sari Mulyani
Di mata tetangga, Sari Mulyani dinilai berkepribadian biasa saja, seperti ibu-ibu umumnya. Dia kerap bergaul dengan tetangga di sekitar tempat tinggal, Gang Gagak, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"Ya biasa aja, seperti orang normal gitu," kata Kusumawardhani (60), tetangga tersangka, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Kusumawardhani menjelaskan, tidak ada tanda-tanda Sari Mulyani memiliki kelainan mental. Namun Sari kerap terdengar berbicara dengan nada tinggi atau membentak kepada anak-anaknya.
Itu terjadi saat tersangka menegur korban agar berhati-hati ketika sedang bermain atau melakukan sesuatu.
"Kalau bicara memang keras (kepada anak-anaknya). Misalnya melarang naik sepeda, dia langsung gas pol (bicara dengan nada tinggi)," ujar dia.
Menurut Kusumawardhani, tersangka Sari bersama suami dan tiga anaknya sudah lama tinggal di rumah kontrakan Gang Gagak, Kelurahan Cipadung.
Namun saat melahirkan anak bungsunya, Sari tinggal di Garut untuk sementara waktu. Lalu sekitar September 2025, mereka kembali tinggal di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
