2. Forum Fatwa Digital sebagai Rujukan Etika Siber
Ia mendorong pembentukan forum lintas disiplin, melibatkan ulama, ahli hukum, pakar sosial, dan teknologi untuk merumuskan fatwa digital sebagai panduan moral masyarakat. Menurutnya, ruang digital membutuhkan pedoman kebajikan baru, bukan hanya hukum halal-haram.
Fatwa digital ini diharapkan dapat menyentuh isu interaksi siber seperti larangan menggunjing, memata-matai, fitnah digital, serta etika bermedia sosial. Hingga kini, menurut Habib, belum ada lembaga yang mengkaji secara komprehensif etika ruang digital bagi masyarakat Indonesia.
3. Hak Rehabilitasi Reputasi Digital bagi Korban Perundungan Siber
Habib menyoroti banyaknya korban digital bullying yang tidak mendapatkan pemulihan layak. Kondisi ini bahkan membuat psikolog kewalahan karena belum ada mekanisme yang jelas untuk membantu korban memperbaiki reputasi digitalnya.
Ia mengusulkan mandat hak rehabilitasi digital, yaitu kewajiban platform untuk menghapus jejak konten perundungan, mengangkat konten positif korban dalam hasil pencarian, menyediakan mekanisme hukum untuk menghapus riwayat digital yang tidak relevan, serta mendukung program pemulihan psikologi digital.
“Korban perundungan digital bisa jauh lebih banyak daripada ODGJ. Ini masalah besar tetapi belum mencuat ke permukaan,” tegasnya.
Kritik atas Kualitas Bahasa dan Melemahnya Budaya Literasi
Dalam rapat itu, Habib juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait merosotnya kemampuan bahasa Indonesia di kalangan pelajar SMA.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
