BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan Lisa Mariana atas hak identitas anak yang dilahirkannya.
Putusan atas gugatan Lisa Mariana itu dibacakan majelis hakim secara e-court atau persidangan online pada Senin (8/122/2025).
Hakim menilai klaim Lisa soal anak dari hasil dugaan perselingkuhan dengna Ridwan Kamil tak terbukti.
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, hakim PN Bandung telah menolak gugatan Lisa Mariana bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg tersebut.
“Gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan Kamil telah diputus oleh majelis hakim PN Bandung dengan putusan menolak seluruh gugatan Lisa Mariana,” kata Muslim Jaya Butar Butar, Selasa (9/12/2025).
Muslim menjelaskan, pertimbangan hukum putusan itu adalah, hasil tes DNA antara RK dan LM serta anak yang dilahirkannya, negatif. "Sehingga gugatan LM tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti,” ujar Muslim.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
