Wakil Gubernur Jabar Erwan mengatakan, ujaran kebencian dan rasis yang dilontarkan Resbob dapat memecah belah masyarakat.
“Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut (Resbob) karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” kata Wagub Jabar.
Erwan mengingatkan masyarakat agar tidak membenci kelompok tertentu karena ulah satu orang. “Namun jangan dendam kepada sukunya, karena tidak semua sama. Fokus pada oknum tersebut,” ujar Erwan.
Erwan menilai bahwa proses hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi penghinaan terhadap identitas suku mana pun. “Kita saling menghormati sebagai sesama warga NKRI,” tutur Wagub.
Sementara itu, laporan resmi telah dilayangkan Viking Pusat ke Polda Jabar. Viking berharap Polda Jabar menindaklanjuti laporan dan menangkap Resbob.
Akibat perbuatannya, Resbob terancam hukuman 6 tahun penjara sebab di melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
