BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pria bersenjata kampak merusak kaca depan dan spion mobil di kawasan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Pria bernama Awaludin alias Awal bin Endin itu mengamuk gegara kesal diklakson oleh korban.
Saat ini, pelaku Awal, warga Jalan Dago Barat Ujung, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, telah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan tak lama setelah kejadian.
Awal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan dijebloskan ke tahanan. Dia dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
“Pelaku diamankan setelah melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban di Jalan Tamansari,” kata Kapolsek Bandung Wetan AKP Bagus Yudo Setyawan, Selasa (16/12/2025).
AKP Bagus menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban, Bella Belina, mengendarai mobil Suzuki Karimun melintas di Jalan Tamansari arah flyover pada Minggu (14/12/2025). Tiba-tiba motor yang dikendarai pelaku nyaris menabrak mobil korban.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
