Heboh Tabrak Lari di Ciwastra Bandung, Sopir Honda HRV Ditangkap di Tol Gedebage

Agus Warsudi
Mobil Honda HRV menabrak beberapa kendaraan di Jalan Terusan Buahbatu (frame kiri). BR (lingkaran merah), sopir Honda HRV ditangkap di Tol Gedebage. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peristiwa tabrak lari terjadi kawasan Ciwastra, Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025) malam. Kecelakaan itu melibatkan mobil Honda HRV berpelat nomor polisi (nopol) D 1194 DV dengan beberapa sepeda motor.

Video amatir yang merekam aksi warga mengejar Honda HRV viral di media sosial (medsos). Dalam video terdengar pengendara motor berteriak "Tabrak lari boy! Tahan! Tahan euy!" Woy, tabrak lari woyy!

Pengendara lain yang mendengar teriakan perekam video, berusaha menghentikan laju Honda HRV. Tetapi pengemudi mobil terus melajukan kendaraannya. 

Akibatnya, mobil tersebut menabrak lagi sejumlah kendaraan lain dan membuat arus lalu lintas semakin tersendat. Namun bukannya berhenti, sopir HRV terus melajukan kendaraannya hingga masuk ke gerbang Tol Buahbatu.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, petugas meneruskan informasi kejadian tabrak lari itu ke petugas di lapangan hingga sopir mobil Honda HRV berhasil diamankan di gerbang Tol Gedebage beberapa jam setelah kejadian tabrak lari.

"(Sopir Honda HRV) sudah diamankan di pintu masuk Tol Gedebage," kata Kanit Gakkum, Kamis (18/12/2025).

AKP Fiekry menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil Honda HRV dikendarai pria berinisial BR (67). Kepada petugas, BR menjelaskan kronologi kejadian.

"Awalnya, dia (BR) hendak berbelok ke Jalan Ciwastra dari Kompleks Margahayu Raya. Namun mobil BR bertabrakan dengan sepeda motor. Pengendara motor yang terjatuh lalu berteriak tabrak lari sehingga membuat warga berdatangan," ujar AKP Fiekry.

Kanit Gakkum menuturkan, sopir Honda HRV diduga ketakutan sehingga terus melaju ke arah Jalan Terusan Buahbatu. Di tengah perjalanan, BR kembali menabrak sepeda motor.

Kemudian, BR melajukan mobilnya ke arah gerbang Tol Buahbatu untuk menghindari amukan massa. 

"Akibat dari kejadian dua korban melaporkan ke Polsek Buahbatu," tutur Kanit Gakkum.

Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pengemudi mobil telah meminta maaf kepada para korban," ucap AKP Fiekry.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network