BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan revisi tata ruang di wilayahnya, mencakup kawasan hutan, persawahan, daerah sumber air, rawa, hingga daerah aliran sungai (DAS).
Langkah ini dilakukan Pemprov Jabar untuk memastikan ruang hijau tetap terjaga dan pembangunan berkelanjutan bisa berjalan.
Revisi tata ruang juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang pembangunan perumahan sementara di wilayah Bandung Raya.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menegaskan, perubahan tata ruang akan diselaraskan antara provinsi dan kabupaten/kota agar tidak terjadi perbedaan kebijakan.
“Tata ruang provinsi dan kabupaten/kota akan sejalan, sehingga harmonisasi pembangunan dan konservasi bisa tercapai,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Kamis (18/12/2025).
Menurut Dedi, kabupaten/kota nantinya tinggal menyesuaikan dengan tata ruang provinsi. Fokus utama perubahan ini adalah melindungi hutan, areal persawahan, dan daerah sumber air, rawa, serta aliran sungai.
Selain itu, Pemprov Jabar juga melakukan kerja sama dengan Perhutani, PTPN, dan Kementerian ATR/BPN terkait sertifikasi aset negara yang belum teregistrasi. Tujuannya agar aset negara terlindungi dan menghindari sengketa di lapangan.
“Dengan sertifikasi ini, pengelolaan aset negara akan lebih jelas dan terstruktur,” jelas Dedi.
Dedi menambahkan, pemerintah juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menetapkan sepadan sungai di seluruh Jawa Barat.
Penetapan ini memungkinkan BPN mencabut sertifikat yang berada di luar batas sempadan, sehingga pengelolaan lahan menjadi lebih rapi dan teratur.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
