Irjen Rudi menjelaskan, pembatasan operasional truk sumbu tiga diatur dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait yang disesuaikan dengan periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
"Puncak pemberlakuan kebijakan ini berlangsung pada Desember 2025 hingga Januari 2026, seiring meningkatnya volume kendaraan di jalur-jalur utama," ujar Irjen Rudi.
Polda Jabar dan jajaran, tutur Kapolda, akan memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk memastikan kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga berjalan efektif.
Menurut Kapolda, lemahnya pengawasan masih menjadi salah satu faktor kendaraan berat tetap melintas di jalur yang seharusnya dibatasi.
“Kami tentunya akan berkoordinasi lintas sektoral untuk melakukan pembatasan sumbu 3 ini. Sebab, masih kami temukan puluhan sumbu 3 yang beroperasi lantaran tak adanya pengawasan,” tutur Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra mengatakan, dalam ketentuan pembatasan tersebut, truk sumbu tiga atau lebih, dibatasi waktu dan lokasi operasinya baik di ruas tol maupun non-tol.
"Pembatasan tersebut berlaku di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten, terutama pada periode dengan kepadatan lalu lintas tinggi," kata Kabid Humas.
Namun, ujar Kombes Hendra, truk pengangkut logistik penting tetap diperbolehkan beroperasi. Kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, pakan, bahan pokok, distribusi uang, dan kebutuhan penanganan bencana alam masih dapat melintas dengan syarat membawa surat izin muatan resmi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
