Hindari Aksi Getok Parkir di Jalur Wisata Lembang, Dishub KBB Siagakan 50 Jukir Resmi

Adi Haryanto
Dishub KBB mengimbau ke pengendara kendaraan baik mobil pribadi atau bus pariwisata agar parkir di lokasi yang dijaga juru parkir resmi saat berwisata ke Lembang untuk menghindari adanya getok parkir. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Sebanyak 50 juru parkir resmi disiapkan di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) di libur Natal dan Tahun Baru.

Kawasan Lembang jadi fokus perhatian karena merupakan daerah wisata yang dikhawatirkan memicu munculnya parkir liar dan pungutan tidak resmi dari juru parkir (jukir) liar.

"Biasanya di musim libur seperti sekarang wisatawan banyak datang ke Lembang dan memicu penumpukan kendaraan. Makanya kami siapkan 50 jukir resmi di Lembang dan sekitarnya dan di Padalarang 20 jukir," kata Kepala Dinas Perhubungan KBB Mochamad Ridwan Evi didampingi Kepala Bidang Teknik Prasarana, Heri Aripin, Selasa (23/12/2025).

Pihaknya mengantisipasi aksi getok parkir dari jukir liar yang kerap terjadi di kawasan wisata Lembang. Terutama saat wisatawan membludak dan area parkir di tempat-tempat wisata penuh .

Untuk itu beberapa lokasi parkir resmi telah disiapkan, di antaranya di Jalan Raya Lembang mulai kawasan Pasar Buah hingga sekitar SMPN 1 Lembang.

Kemudian di hotel-hotel di beberapa titik wisata sekitar Farmhouse Lembang dan The Great Asia Afrika (TGAA). Serta area parkir on the street yang resmi.

Selain itu, Dishub KBB menyediakan kantong-kantong parkir tambahan di sejumlah titik, seperti Stasiun KCIC, Pasar Tagog, dan kawasan Kota Baru.

"Kawasan Padalarang juga jadi perhatian, makanya area parkir di Pasar Tagog juga disiapkan, dengan kapasitas parkir mampu menampung ratusan kendaraan roda dua," ucap Ridwan.

Kepala Bidang Teknik Prasarana Heri Aripin menambahkan mengacu kepada tarif parkir yang diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 2.000, mobil Rp 4.000, sementara bus dikenai tarif Rp 10.000 untuk jam pertama dan Rp 5.000 untuk jam berikutnya.

"Tarif sudah jelas diatur dalam perda. Kami berharap masyarakat dan pengelola parkir bisa mematuhinya demi kenyamanan bersama selama libur Nataru,” ujarnya.

Potensi getok parkir terjadi ketika area parkir resmi penuh. Sehingga kendaraan yang terparkir membeludak hingga ke bahu jalan dan halaman rumah warga.

Disinilah potensi pelanggaran tarif parkir terjadi, oleh karena itu Dishub KBB memasifkan sosialisasi kepada warga agar tidak menerapkan tarif parkir di atas ketentuan.

"Kami juga telah memasang spanduk bertuliskan "Tarif Parkir Resmi" di sejumlah destinasi wisata dan areal parkir. Jika ditemukan tarif di luar ketentuan resmi, kami langsung menegur. Apabila mengarah pada pungutan liar, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena itu sudah masuk kategori pungli,” bebernya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network