Kombes Budi menjelaskan, atas kasus itu, Satreskrim Polrestabes Bandung dibantu Polda Jabar dan Densus 88 Antiteror melaksanakan penyelidikan intensif.
"Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan alat bukti, akhirnya kami berhasil menemukan tujuh orang yang menaruh bom palsu tersebut di ITC Kosambi," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku mengaku membuat konten video di ITC Kosambi pada Kamis (18/12/2025) malam.
"Jadi ada pembuatan konten video meledakkan ruko. Namun setelah pembuatan video selesai, ketujuh pelaku lupa membawa kembali properti. Benda menyerupai bom itu tertinggal di lokasi," tutur Kapolrestabes.
Guna memastikan motif para pelaku, kata Kombes Budi, penyidik akan melakukan pendalaman motif dan unsur tindak pidana yang mereka lakukan.
"Jika terbukti, tujuh orang itu dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 dan 335 KUHPidana," ucap Kombes Budi.
Menurut Kapolrestabes, ketujuh pemuda mengaku tidak tahu di ITC Kosmabil terdapat tempat ibadah, GKPS.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
